BAB 1 - Dinamika Perwujudan Pancasila sebagai Dasar Negara dan Pandangan Hidup Bangsa
1. Penerapan Pancasila dari Masa ke Masa
A. Masa Orde Lama
a. Periode 1945-1950
Dua pemberontakan yang terjadi pada masa ini, yaitu :
~ Pemberontakan Partai Komunis (PKI) di Madiun pada tanggal 18 September 1948 dan dipimpin oleh Muso. Tujuan utamanya adalah mendirikan Negara Soviet Indonesia yang berideologi komunis, yaitu dengan menggantikan Pancasila dengan paham komunis, namun pada akhirnya dapat digagalkan
~Pemberontakan Darul Islam/Tentara Islam Indonesia dipimpin oleh Sekarmaji Marijan Kartosuwiryo dan ditandai dengan didirikannya Negara Islam Indonesia (NII) oleh Kartosuwiryo pada tanggal 17 Agustus 1949. Tujuan utama didirikannya NII adalah untuk mengganti Pancasila sebagai dasar negara dengan syari'at islam. Upaya penumpasannya memakan waktu yang cukup lama, namun Kartosuwiryo dkk berhasil ditangkap tanggal 4 Juni 1962
b. Periode 1950-1959
Dasar negara masih tetap Pancasila, namun penerapannya lebih ke arah ideologi liberalisme dan dapat dilihat dalam penerapan sila keempat yang tidak lagi berjiwakan musyawarah mufakat, melainkan suara terbanyak (voting). Pada periode ini, muncul berbagai pemberontakan, seperti Republik Maluku Selatan (RMS), Pemerintah Revolusioner Republik Indonesia (PRRI), dan Perjuangan Rakyat Semesta (PRS) yang ingin melepaskan diri dari NKRI. Hal ini menimbulkan krisis politik, ekonomi, dan keamanan, yang menyebabkan pemerintah mengeluarkan Dekrit Presiden 1959 sehingga pemerintah membubarkan Konstituante, Undang-Undang Dasar Sementara Tahun 1950 dinyatakan tidak berlaku, dan kembali pada UUD 1945. Kesimpulannya, Pancasila diarahkan sebagai ideologi liberal yang ternyata tidak menjamin stabilitas pemerintahan.
c. Periode 1950-1959
Dikenal sebagai demokrasi terpimpin dan kekuasaan tidak di tangan rakyat sehingga kekuasaan pada pribadi presiden Soekarno. Terjadilah penyimpangan penafsiran terhadap Pancasila dalam konstitusi. Akibatnya Soekarno menjadi otoriter, diangkat menjadi presiden seumur hidup serta menggabungkan Nasionalis, Agama, dan Komunis (Nasakom) yang ternyata tidak cocok bagi NKRI dan dibuktikan dengan adanya kemerosotan moral di sebagian masyarakat yang tidak lagi hidup bersendikan nilai-nilai Pancasila dan berusaha untuk menggantikan Pancasila dengan ideologi lain. Pada periode ini terjadi pemberontakan PKI pada tanggal 30 September 1965 yang dipimpin oleh D.N Aidit dengan tujuan untuk kembali mendirikan Negara Soviet di Indonesia dan mengganti Pancasila dengan paham komunis. Pemberontakan ini pun dapat digagalkan dan semua pelakunya berhasil ditangkap sesuai perbuatannya.
B. Masa Orde Baru
Era baru dalam pemerintahan dimulai setelah melalui masa transisi yang singakt, yaitu antara tahun 1966-1968, ketika Jenderal Soeharto dipilih menjadi Presiden Republik Indonesia. Era yang kemudian dikenal sebagai Orde Baru menerapkan konsep Demokrasi Pancasila. Visi utama pemerintahan Orde Baru ini adalah melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen dalam setiap aspek kehidupan masyarakat Indonesia. Dengan visi tersebut, Orde baru memberikan secercah harapan bagi rakyat Indonesia, terutama yang berkaitan dengan perubahan-perubahan politik, dari yang bersifat otoriter pada masa demokrasi terpimpin di bawah otoriter Presiden Soekarno menjadi lebih demokratis.Beliau juga berhasil membubarkan PKI, yang dijadikan musuh utama negeri ini dan menciptakan stabilitas keamanan negeri ini pasca pemberontakan PKI dalam waktu yang relatif singkat. Tetapi, harapan rakyat tersebut tidak sepenuhnya terwujud karena tidak adanya perubahan yang lebih baik dari kehidupan politik Indonesia. Antara Orde Lama dan Orde Baru sebenarnya sama saja (sama-sama otoriter). Dalam perjalanan pemerintahan Orde Baru, kekuasaan presiden merupakan pusat dari seluruh proses politik di Indonesia. Lembaga kepresidenan merupakan pengontrol utama lembaga negara lainnya, baik yang bersifat suprastuktur (DPR, MPR, DPA, BPK, dan MA) maupun yang bersifat infrastruktur (LSM, partai politik, dll). Selain itu, presiden Soeharto juga mempunyai sejumlah legalitas, seperti Pengemban Supersemar, Mandataris MPR, Bapak Pembangunan dan Panglima Tertinggi ABRI. Kesimpulannya adalah bahwa pelaksanaan demokrasi Pancasila masih jauh dari harapan dan pelaksanaan nilai-nilai Pancasila secara murni dan konsekuen hanya dijadikan alat politik penguasa belaka karena demokrasi Pancasila diwarnai kediktatoran.
C. Masa Reformasi
Pada masa ini, penerapan Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa terus menghadapi berbagai tantangan. Penerapannya tidak lagi dihadapkan pada ancaman pemberontakan-pemberontakan yang ingin mengganti Pancasila dengan ideologi lain, akan tetapi lebih dihadapkan pada kondisi kehidupan masyarakat yang diwarnai oleh kehidupan yang serba bebas. Kebebasan yang mewarnai kehidupan masyarakat Indonesia saat ini meliputi berbagai macam bentuk mulai dari kebebasan berbicara, berorganisasi, berekspresi, dll. Di sisi lain dapat memacu kreativitas masyarakat, tetapi di sisi lain juga dapat mendatangkan dampak negatif yang merugikan bangsa Indonesia sendiri. Banyak hal negatif yang timbul sebagai akibat penerapan konsep kebebasan yang tanpa batas, seperti munculnya pergaulan bebas dan pola komunikasi yang tidak beretika dapat memicu terjadinya perpecahan, dll. Tantangan lain dalam penerapan pancasila di era ini adalah menurunnya rasa persatuan dan kesatuan di antara sesama warga bangsa saat ini dan ditandai dengan adanya konflik di beberapa daerah, tawuran antarpelajar, tindak kekerasan yang dijadikan sebagai alat untuk menyelesaikan permasalahan, dan juga saat ini bangsa Indonesia dihadapkan pada perkembangan dunia yang sangat cepat dan mendasar, serta berpacunya pembangunan bangsa-bangsa.
2. Nilai-Nilai Pancasila Sesuai dengan Perkembangan Zaman
A. Hakikat Ideologi Terbuka
Ideologi yang bersumber pada pandangan dan falsafah hidup bangsa membuat ideologi tersebut berkembang sesuai dengan perkembangan masyarakat dan kecerdasan kehidupan bangsa. Artinya, ideologi tersebut bersifat terbuka dengan senantiasa mendorong terjadinya perkembangan-perkembangan pemikiran baru tentang ideologi tersebut, tanpa harus kehilangan jati dirinya. Ciri khas ideologi terbuka adalah nilai-nilai dan cita-citanya tidak dipaksakan dari luar, melainkan digali dan diambil dari kekayaan rohani, moral, dan budaya masyarakat itu sendiri. Dasarnya adalah dari konsensus masyarakat, tidak diciptakan oleh negara, melainkan ditemukan dalam masyarakat itu sendiri. Oleh sebab itu, ideologi terbuka adalah milik dari semua rakyat, masyarakat dapat menemukan dirinya di dalamnya.
B. Kedudukan Pancasila sebagai Ideologi Terbuka
Keterbukaan Pancasila mengandung pengertian bahwa Pancasila senantiasa mampu berinteraksi secara dinamis. Nilai-nilai Pancasila tidak berubah, namun pelaksanaannya disesuaikan dengan kebutuhan dan tantangan nyata yang kita hadapi dalam setiap waktu. Hal ini dimaksudkan untuk menegaskan bahwa ideologi Pancasila bersifat aktual, dinamis, antisipatif, dan senantiasa mampu menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman, ilmu pengetahuan dan teknologi serta dinamika perkembangan aspirasi masyarakat. Keterbukaan Pancasila mengandung nilai-nilai sebagai berikut.
a. Nilai dasar, yaitu hakikat kelima Pancasila
b. Nilai instrumental, yaitu penjabaran lebih lanjut dari nilai-nilai dasar ideologi Pancasila
c. Nilai praksis, yaitu realisasi nilai-nilai insrumental dalam suatu pengalaman nyata dalam kehidupan sehari-hari dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara
C. Dimensi-dimensi dalam Ideologi Terbuka
a. Dimensi idealisme yang menekankan bahwa nilai-nilai dasar yang terkandung dalam Pancasila yang bersifat sistematis, rasional, dan menyeluruh itu pada hakikatnya bersumber pada filsafat Pancasila, karena setiap ideologi bersumber pada suatu nilai-nilai filosofis atau sistem filsafat dan mampu memberikan harapan, optimisme, serta mendorong motivasi pendukungnya untuk berupaya mewujudkan cita-citanya
b. Dimensi normatif mengandung pengertian bahwa nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila perlu dijabarkan dalam suatu sistem norma, sebagaimana terkandung dalam norma-norma keagamaan. Dalam penegertian ini, Pancasila terkandung dalam Pembukaan UUD NRI 1945 yang merupakan tertib hukum tertinggi dalam negara Republik Indonesia serta merupakan staatsfundamentalnorm (pokok kaidah negara yang fundamental). Agar Pancasila mampu dijabarkan ke dalam langkah-langkah yang bersifat operasional, perlu adanya norma atau aturan hukum yang jelas
c. Dimensi realitas yang mengandung makna bahwa suatu ideologi harus mampu mencerminkan realitas kehidupan yang berkembang dalam masyarakat. Pancasila harus mampu dijabarkan dalam kehidupan masyarakatnya secara nyata baik dalam kehidupan sehari-hari maupun dalam penyelenggaraan negara.
Ciri-ciri ideologi Pancasila :
a. Tidak bersifat utopis, yang hanya merupakan sistem ide-ide belaka yang jauh dari kehidupan sehari-hari secara nyata
b. Bukan merupakan suatu doktrin belaka yang bersiat tertutup, melainkan suatu norma yang bersifat idealis, nyata, dan reformatif yang mampu melakukan perubahan
c. Bukan merupakan suatu ideologi yang bersifat pragmatis, yang hanya menekankan pada segi parktis-praktis belaka tanpa adanya aspek idealisme
Keterbukaan ideologi Pancasila harus selalu memperhatikan beberapa hal berikut.
a. Stabilitas nasional yang dinamis
b. Larangan untuk memasukkan pemikiran-pemikiran yang mengandung nilai-nilai ideologi marxisme, leninisme, dan komunisme
c. Mencegah berkembangnya paham liberal
d. Larangan terhadap pandangan ekstrim yang menggelisahkan kehidupan masyarakat
e. Penciptaan norma yang baru harus melalui konsensus
3. Perwujudan Nilai-Nilai Pancasila dalam Berbagai Kehidupan
A. Perwujudan Nilai-Nilai Pancasila dalam Bidang Politik
B. Perwujudan Nilai-Nilai Pancasila dalam Bidang Ekonomi
C. Perwujudan Nilai-Nilai Pancasila dalam Bidang Sosial Budaya
D. Perwujudan Nilai-Nilai Pancasila dalam Bidang Pertahanan dan Keamanan
BAB II - Pokok Pikiran Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
1. Hakikat Pokok Pikiran Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
A. Pokok pikiran pertama : Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan (pokok pikiran persatuan) artinya negara mengatasi segala macam faham golongan dan faham individualistik. Negara menurut pengertian Pembukaan UUD NRI 1945 menghendaki persatuan. Penyelenggara negara dan setiap warga negara wajib mengutamakan kepentingan negara di atas kepentingan golongan atau individu.
B. Pokok pikiran kedua : Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia (pokok pikiran keadilan sosial). Pokok pikiran ini menempatkan suatu tujuan atau cita-cita yang ingin dicapai dalam Pembukaan UUD NRI 1945, dan merupakan suatu kausa-finalis (sebab-tujuan) sehingga dapat menentukan jalan serta aturan yang harus dilaksanakan dalam UUD untuk sampai pada tujuan tersebut dengan modal persatuan. Ini merupakan pokok pikiran keadilan sosial yang didasarkan pada kesadaran bahwa manusia mempunyai hak dan kewajiban dalam kehidupan masyarakat
C. Pokok pikiran ketiga : Negara yang berkedaulatan rakyat, berdasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan/perwakilan (pokok pikiran kedaulatan rakyat). Pokok pikiran ini mengandung konsekuensi logis bahwa sistem negara yang terbentuk dalam UUD harus berdasarkan atas kedaulatan rakyat dan permusyawaratan/perwakilan. Aliran ini sesuai dengan sifat masyarakat Indonesia, yang selalu mengedepankan asa musyawarah untuk mufakat dalam menyelesaikan suatu persoalan. Ini merupakan pokok pikiran kedaulatan rakyat, yang menyatakan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD. Pokok pikiran inilah yang merupakan dasar politik negara.
D. Pokok pikiran keempat : Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab (pokok pikiran Ketuhanan) mengandung makna bahwa UUD harus mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan penyelenggara negara lainnya untuk memelihara budi pekerti yang luhur, juga mengandung pengertian menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia atau nilai kemanusiaan yang luhur.
2. Arti Penting Pokok Pikiran Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pokok pikian yang terkandung dalam Pembukaan UUD NRI 1945 adalah sumber hukum tertinggi di Indonesia. Sebagai konsekuensiny sebagai sumber hukum tertinggi di Indonesia, maka pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 dalam realisasinya harus menjiwai semua peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indoensia, seperti Ketetapan MPR, undang-undang, Peraturan Pemerintah, dll. Pembukaan UUD NRI 1945 yang memuat dasar falsafah negara Pancasila dan UUD NRI 1945 merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan, bahkan merupakan suatu rangkaian kesatuan nilai dan norma yang terpadu. UUD 1945 terdiri dari rangkaian pasal-pasal yang merupakan perwujudan pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945, yang tidak lain adalah Pancasila. Adapun Pancasila itu sendiri memancarkan nilai-nilai luhur yang telah mampu memberikan semangat dan terpancang dengan khidmat dalam UUD NRI 1945. Pembukaan dan pasal-pasal UUD NRI Tahun 1945 pada hakikatnya merupakan satu rangkaian kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. Pokok-pokok pikiran dalam pembukaan tersebut juga memiliki arti penting dalam konteks hukum dasar. Seperti diketahui, di samping UUD masih terdapat hukum dasar yang tidak tertulis yang juga merupakan sumber hukum, yaitu aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktik penyelenggaraan sebagai pelengkap atau pengisi kekosongan dalam UUD.
BAB III - Kepatuhan Terhadap Hukum
1. Hakikat Hukum
A. Pengertian Hukum
Hukum itu pada hakikatnya merupakan pagar pembatas agar kehidupan manusia aman dan damai dan dapat disimpulkan bahwa hukum itu merupakan aturan, tata tertib, dan kaidah hidup. Menurut Van Apeldorn, "definisi tentang hukum adalah sangat sulit dibuat karena mungkin tidak mengadakannya sesuai kenyataan". Akan tetapi, meskipun sulit merumuskan definisi yang baku mengenai hukum, di dalam hukum terdapat beberapa unsur, diantaranya sebagai berikut :
a. Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat
b. Peraturan itu dibuat dan ditetapkan oleh badan-badan resmi yang berwajib
c. Peraturan itu bersifat memaksa
d. Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas
Suatu ketentuan hukum mempunyai tugas berikut :
a. Menjamin kepastian hukum bagi setiap orang di dalam masyarakat
b. Menjamin ketertiban, ketentraman, kedamaian, keadilan, kemakmuran, kebahagiaan, dan kebenaran
c. Menjaga jangan sampai terjadi perbuatan main hakim sendiri dalam tata pergaulan masyarakat
2. Penggolongan Hukum
Berdasarkan kepustakaan ilmu hukum, hukum dapat digolongkan sebagai berikut.
A. Berdasarkan sumbernya :
a. Hukum undang-undang
b. Hukum kebiasaan
c. Hukum traktat
d. Hukum yurisprudensi
B. Berdasarkan tempat berlakunya:
a. Hukun nasional
b. Hukum internasional
c. Hukum asing
d. Hukum gereja
C. Berdasarkan bentuknya :
a. Hukum tertulis :
~ Hukum tertulis yang dikodifikasikan
~ Hukum tertulis yang tidak dikodifikasikan
b. Hukum tidak tertulis
D. Berdasarkan waktu berlakunya :
a. Ius Constitutum (hukum positif)
b. Ius Constituendum (hukum negatif)
E. Berdasarkan cara mempertahankannya :
a. Hukum material
b. Hukum formal
F. Berdasarkan sifatnya :
a. Hukum yang memaksa
b. Hukum yang mengatur
G. Berdasarkan wujudnya :
a. Hukum objektif
b. Hukum subjektif
H. Berdasarkan isinya :
a. Hukum publik
~ Hukum pidana
~ Hukum Tata Negara
~ Hukum Tata Usaha Negara
~ Hukum Internasional
b. Hukum privat (sipil)
~ Hukum Perdata
~ Hukum Perniagaan (dagang)
3. Arti Penting Hukum yang Berlaku dalam Kehidupan Bermasyarakat dan Bernegara
a. Memberikan kepastian hukum bagi warga negara
b. Melindungi dan mengayomi hak-hak warga negara
c. Memberikan rasa keadilan bagi warga negara
d. Menciptakan ketertiban dan ketentraman
4. Kepatuhan terhadap Hukum dalam Kehidupan Bermasyarakat dan Bernegara
A. Perilaku yang Sesuai dengan Hukum
Ketaatan atau kepatuhan terhadap hukum yang berlaku merupakan konsep nyata dalam diri seseorang yang diwujudkan dalam perilaku yang sesuai dengan sistem hukum yang berlaku. Tingkat kepatuhan hukum yang diperlihatkan oleh seorang warga negara, secara langsung menunjukkan tingkat kesadaran hukum yang dimilikinya. Kepatuhan hukum mengandung arti bahwa seseorang memiliki kesadaran untuk :
a. memahami dan menggunakan peraturan perundangan yang berlaku
b. mempertahankan tertib hukum yang ada
c. menegakkan kepastian hukum
Ciri-ciri seseorang yang berperilaku sesuai dengan hukum yang berlaku dapat dilihat dari perilaku yang diperbuatnya :
a. disenangi oleh masyarakat pada umumnya
b. tidak menimbulkan kerugian bagi diri sendiri dan orang lain
c. tidak menyinggung perasaan orang lain
d. menciptakan keselarasan
e. mencerminkan sikap sadar hukum
f. mencerminkan kepatuhan terhadap hukum
Berikut ini contoh perilaku yang mencerminkan kepatuhan terhadap hukum yang berlaku.
a. Di lingkungan keluarga :
~ mematuhi perintah orang tua
~ ibadah tepat waktu
~ menghormati anggota keluarga yang lain, seperti ayah, ibu, kakak, adik, dll
~ melaksanakan aturan yang dibuat dan disepakati keluraga
b. Di lingkungan sekolah :
~ menghormati kepala sekolah, guru, dan karyawan lainnya
~ memakai pakaian seragam yang telah ditentukan
~ tidak mencontek ketika sedang ulangan
~ memperhatikan penjelasan guru
~ mengikuti pelajaran sesuai jadwal yang berlaku
~ tidak terlambat hadir di sekolah
c. Di lingkungan masyarakat :
~ melaksanakan setiap norma yang berlaku di masyarakat
~ melaksanakan tugas ronda
~ ikut serta dalam kegiatan kerja bakti
~ menghormati keberadaan tetangga di sekitar rumah
~ tidak melakukan perbuatan yang menyebabkan kekacauan di masyarakat, seperti tawuran, judi, mabuk-mabukan, dll
~ membayar iuran warga
d. Di lingkungan bangsa dan negara :
~ bersikap tertib ketika berlalu lintas di jalan raya
~ memiliki KTP bagi yang sudah mencukupi umurnya
~ memiliki SIM apabila mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya
~ membayar pajak
~ membayar retribusi parkir
~ membuang sampah pada tempatnya
B. Perilaku yang Bertentangan dengan Hukum beserta Sanksinya
a. Macam-macam Perilaku yang Bertentangan dengan Hukum
Ketidakpatuhan terhadap hukum dapat disebabkan oleh 2 hal.
~ Pelanggaran hukum oleh si pelanggar sudah dianggap sebagai kebiasaan, bahkan kebutuhan
~ Hukum yang berlaku sudah tidak sesuai lagi dengan tuntutan kehidupan
Berikut ini contoh perilaku yang bertentangan dengan hukum.
~ Di lingkungan keluarga
- mengabaikan perintah orang tua
- mengganggu kaka atau adik yang sedang belajar
- ibadah tidak tepat waktu
- menonton tayangan tv yang tidak boleh ditonton oleh anak-anak
- menonton tv sampai larut malam
- bangun kesiangan
~ Di lingkungan sekolah
- mencontek ketika ulangan
- datang ke sekolah terlambat
- bolos mengikuti pelajaran
- tidak memperhatikan penjelasan guru
- berpakaian tidak rapi dan tidak sesuai dengan yang ditentukan sekolah
~ Di lingkungan masyarakat :
- melakukan perbuatan yang dilarang oleh norma yang berlaku di masyarakat
- mangkir dari tugas ronda malam
- tidak mengikuti ronda kerja bakti dengan alasan yang tidak jelas
- mengomsumsi obat-obat terlarang
- melakukan perjudian
- membuang sampah sembarangan
~ Di lingkungan bangsa dan negara
- tidak memiliki KTP bagi yang sudah cukup umur
- tidak memiliki SIM ketika mengendarai kendaraan motor di jalan raya
- tidak mematuhi rambu-rambu lalu lintas
- melakukan tindak pidana, seperti pembunuhan, perampokan, penggelapan, dll
- melakukan aksi teror terhadap alat-alat kelengkapan negara
- tidak berpartisipasi pada kegiatan pemilihan umum
- merusak fasilitas negara dengan sengaja
b. Macam-macam Sanksi
~ Norma agama adalah petunjuk hidup yang bersumber dari tuhan yang disampaikan melalui utusan-utusan-Nya (rasul/nabi) yang berisi perintah, larangan atau anjuran-anjuran. Contohnya beribadah, tidak berjudi, dan suka beramal. Sanksinya tidak langsung, karena akan diperoleh setelah meninggal dunia (pahala atau dosa)
~ Norma kesusilaan adalah pedoman pergaulan hidup yang bersumber dari hati nurani manusia tentang baik-buruknya suatu perbuatan. Contohnya, berlaku jujur dan menghargai orang lain. Sanksinya tidak tegas karena hanya diri sendiri yang merasakan (merasa bersalah, menyesal, malu, dll)
~ Norma kesopanan adalah pedoman hidup yang timbul dari hasil pergaulan manusia dalam masyarakat. Contohnya, menghormati orang yang lebih tua, tidak berkata kasar, dan menerima dengan tangan kanan. Sanksinya tidak tegas, tapi dapat diberikan oleh masyarakat dalam bentuk celaan, cemoohan atau pengucilan dalam pergaulan
~ Norma hukum adalah pedoman hidup yang dibuat oleh badan yang berwenang mengatur manusia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara (berisi perintah dan larangan). Contohnya, harus tertib, harus sesuai prosedur, dan dilarang mencuri. Sanksinya tegas dan nyata serta mengikat dan memaksa bagi setiap orang tanpa kecuali..
Tidak ada komentar:
Posting Komentar